Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa tersangka utama, RF, yang berasal dari Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Batam. Penangkapan dilakukan pada 21 Juli 2025.
Peristiwa pencurian itu berlangsung pada Senin pagi, 5 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, Riko, baru saja menarik dana tunai sebesar Rp 330 juta dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto, kemudian menuju ke Jalan Wibisono No. 87 untuk melihat kamar kost bersama sejumlah saksi.
Peristiwa pencurian itu berlangsung pada Senin pagi, 5 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, Riko, baru saja menarik dana tunai sebesar Rp 330 juta dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto, kemudian menuju ke Jalan Wibisono No. 87 untuk melihat kamar kost bersama sejumlah saksi.
Saat korban berada di lantai dua, pelaku yang sudah membuntuti sejak dari bank, langsung beraksi. Pelaku lainnya yang berinisial AL alias Rau, memecahkan kaca depan kiri mobil korban dengan alat khusus dan mengambil uang tunai yang tersimpan di jok.
Setelah berhasil mengambil uang, AL melarikan diri bersama RF menggunakan sepeda motor. Sementara dua pelaku lain, RSN dan AG (yang kini masih buron), berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi.
Usai kejadian, kelompok ini sempat kabur ke wilayah Trenggalek. RF kemudian melanjutkan pelariannya ke Batam sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kejahatan ini merupakan tindakan yang terencana dan melibatkan pelaku lintas daerah. Kami masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas AKBP Andin.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Red)
Setelah berhasil mengambil uang, AL melarikan diri bersama RF menggunakan sepeda motor. Sementara dua pelaku lain, RSN dan AG (yang kini masih buron), berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi.
Usai kejadian, kelompok ini sempat kabur ke wilayah Trenggalek. RF kemudian melanjutkan pelariannya ke Batam sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kejahatan ini merupakan tindakan yang terencana dan melibatkan pelaku lintas daerah. Kami masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas AKBP Andin.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Red)