Bojonegoro - Beredar kabar pada (9/5/2025) Gakkum KLHK dan Bareskrim Polri amankan salah satu lokasi pertambangan ilegal di Bojonegoro, para pelaku dan alat berat juga ikut di amankan juga.
Namun sayangnya, pertambangan ilegal di Desa Sawen Kecamatan Kalitidu milik inisial IM tidak ikut didatangi tim Gakkum KLHK dan Bareskrim Polri, padahal di bulan Januari 2025 Polsek Kalitidu Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dan mempolice line alat berat di lokasi tersebut.
"Warga juga merasa heran atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Kalitidu, karena kasus tersebut diduga tidak ada kelanjutannya, tetapi saat ini pelaku diperbolehkan aktivitas kembali dengan memakai nama lain berinisial YN," ucap warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Jum'at (9/5/2025).
Ditambahkannya, warga berharap oknum Polsek Kalitidu Polres Bojonegoro yang membebaskan kasus tersebut, harus di proses agar citra kepolisian di mata masyarakat tidak menjadi jelek.
"Supaya kasus tersebut menjadi terang benderang Propam Polri diharapkan turun untuk mempertanyakaan terkait penegakan hukum yang dianggap lelucon, karena saat ini di lokasi tersebut telah aktivitas kembali padahal diduga kuat juga belum mengantongi izin," ujarnya.
Warga juga berharap tim Gakkum KLHK dan Bareskrim Polri juga turun dan mengamankan pertambangan ilegal di Desa Sawen Kecamatan Kalitidu.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Kalitidu AKP Saefudinuri, S.H saat dikonfirmasi awak media terkait pembebasan pelaku dan saat ini di lokasi tersebut aktif kembali belum memberikan statementnya. (Red)