Tambang Emas Ilegal di BMR Diduga Menggunakan BBM Bersubsidi Print Friendly and PDF


CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Tambang Emas Ilegal di BMR Diduga Menggunakan BBM Bersubsidi

, مايو 30, 2025

 



Bolmong - Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow Raya (BMR) menggunakan solar bersubsidi. Parahnya, meskipun aktivitas ini sudah berlangsung lama tetapi tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, alat berat seperti excavator yang digunakan di sektor pertambangan tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi. Penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat industri, termasuk alat berat tambang, merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi, namunyang terjadi di lokasi tersebut justru digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal.

Padahal pemerintah telah menetapkan berbagai sistem agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, termasuk penggunaan sistem barcode atau kartu pintar di SPBU. Namun, dalam praktiknya, para pelaku justru menyalahgunakan celah tersebut.

Solar bersubsidi merupakan bahan bakar bagi ekskavator dan pompa air diesel yang digunakan dalam menambang. Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) misalnya, penyalahgunaan bahan bakar solar itu ditemukan di sejumlah titik tambang emas ilegal.

Berdasarkan informasi yang di himpun awak media ini, modus yang digunakan oleh para pelaku penyalahgunaan. Pertama, penimbun menggunakan kendaraan biasa ataupun modifikasi untuk melangsir solar bersubsidi. Di isi, kemudian dikuras untuk diisi kembali. Kedua, penimbun bekerja sama dengan oknum di SPBU untuk mendapatkan pasokan solar bersubsidi.

Berdasarkan pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar rupiah.

Jika hal itu terjadi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, berarti itu jelas – jelas melanggar pasal 55 junto pasal 56 undang – undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 6 miliar. (*)

TerPopuler