Dua Muncikari Remaja asal Dampit dan Sumbermanjing Wetan Jual Pacar hingga Teman Print Friendly and PDF


CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Dua Muncikari Remaja asal Dampit dan Sumbermanjing Wetan Jual Pacar hingga Teman

, أبريل 05, 2025

 



Kab. Malang - Usianya masih 17 tahun, tapi kedua remaja ini sudah menjadi muncikari.

Mereka adalah ZA, warga Kecamatan Dampit dan JP asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe).

ZA menjual kekasihnya ke pria hidung belang, sedangkan JP memasarkan temannya di aplikasi prostitusi online.

Kenakalan keduanya remaja tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang kemarin.

”ZA menjadi admin akun prostitusi milik TAH, 21, pacarnya. Sedangkan JP jadi joki untuk YRCW, 22, temannya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH.

”ZA memakai aplikasi MiChat. JP menawarkan pakai tiga grup Facebook,” tambah Maharani.

Selama persidangan, terungkap bahwa kedua terdakwa bukan orang yang memiliki ide untuk menjual dua perempuan tersebut.

Melainkan dua PSK yang mereka jajakan berinisiatif lebih dulu.

Dalam melayani pelanggannya, tarif keduanya dibanderol Rp 250 sampai 500 ribu sekali main.

“ZA tidak mendapat keuntungan dari menjadi joki. Korban hanya memberi imbalan berhubungan badan gratis, rokok dan makanan,” ucap Maharani.

Beda dengan JP, dia mendapatkan keuntungan antara Rp 50 ribu sampai 100 ribu per satu tamu yang diterima.

ZA diketahui baru sehari menjajakan pacarnya di MiChat.

Sedangkan JP sudah berkelana dalam dunia bisnis lendir.

JP mengaku sudah 10 kali menjajakan YRCW.

Dalam persidangan, dia mengaku mengenal terdakwa dari salah satu rekan sesama PSK online.

Hal ini menandakan dia sudah memiliki pengalaman menjadi joki Open BO.

Atas perbuatannya, hakim ketua Ayun Kristiyanto SH MH menyatakan kedua bersalah melanggar pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam hal melakukan eksploitasi seksual terhadap perempuan.

“Vonisnya 2 tahun penjara ditambah pelatihan kerja di BLK Lowokjati, Singosari selama 2 bulan. Lebih ringan setahun dari tuntutan saya selama 3 tahun penjara,” ujar Maharani.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ritmayani Novitasari SH menyebut, putusan tersebut sudah layak diberikan.

Setidaknya, berkurang satu tahun dari tuntutan.

Ritma mengatakan, dari dua terdakwa tidak ditemukan niat untuk menjual korban.

Walaupun, keduanya bekerja serabutan dan tidak sekolah.

”Yang ZA ini karena mereka mau menikah, TAH berinisiatif untuk membantu pemasukan dengan mencari pelanggan open BO. Sedangkan JP ini teman membantu teman, keduanya itu satu teman komunitas bantengan,” terang dia.

Ritma berpendapat, ada peran pola asuh orang tua dalam kasus ini.

Kedua orang tuanya acuh sehingga tidak sempat memonitor kelakuan para terdakwa.

”JP bahkan tidak didampingi orang tuanya saat persidangan pembuktian. Yang satunya ini orang tuanya memang tidak seberapa peduli dengan keadaan anaknya,” pungkasnya. (*)

TerPopuler