Kab. Blitar - Aktivitas pertambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari akhirnya berhasil diamankan Tim Mabes Polri. Operasi tersebut setelah mencuatnya laporan dari masyarakat terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan liar, (18/1/2025).
Pantauan awak media ada sekitar 7 unit excavator yang berhasil di segel oleh tim Mabes Polri, selanjutnya para pelaku pertambangan ilegal di kawasan Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kini menjalani pemeriksaan oleh tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Mereka diduga kuat melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi.
"Hanya di tanya izinnya apa, ya saya bilang sudah atensi ke pihak terkait," jelas salah seorang penambang yang enggan namanya dimunculkan karena masih proses pemeriksaan, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, kalau memang kasus tersebut dilanjutkan akan saya bongkar selama ini atensinya ke siapa saja.
"Kenapa pertambangan yang juga ilegal milik oknum tidak di panggil?, bahkan BBM nya pun selama ini juga dari oknum aparat, jadi kalau memang ingin menegakkan hkum jangan tebang pilih," ungkapnya.
Kapolres Blitar menyampaikan, bahwa jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
"Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar," tegas Kapolres Blitar. (Aji)
"Kenapa pertambangan yang juga ilegal milik oknum tidak di panggil?, bahkan BBM nya pun selama ini juga dari oknum aparat, jadi kalau memang ingin menegakkan hkum jangan tebang pilih," ungkapnya.
Kapolres Blitar menyampaikan, bahwa jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
"Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar," tegas Kapolres Blitar. (Aji)