Koltim - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Ir Ari Sismanto mengatakan, untuk permasalahan Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Sulkarnain masih menunggu keputusan dari Bawaslu dan hasil rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Masalah Kapus Tinondo (Sulkarnain) sementara berproses di Bawaslu. Sudah diklarifikasi oleh pihak Gakkumdu. Kita tunggu saja rekomendasi dari BKN seperti apa. Saya selaku pembina kepegawaian saya serahkan kepada pihak Bawaslu,"kata Pjs Bupati Ari Sismanto, Senin (28/10/2024), di kantornya
"Saya sudah ketemu Ketua Bawaslu untuk memproses secara tegas. Kalau sudah ada, maka kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi netralitas ASN betul-betul kita tegakkan,"sambungnya
Proses dugaan keterlibatan Sulkarnain dalam politik praktis oleh Bawaslu Koltim bukan hanya kali ini saja. Akan tetapi, sebelumnya Sulkarnain pula sempat kena jepret kamera bersama stafnya saat deklarasi dan pendaftaran pasangan calon Azis-Yosep di kantor KPUD Koltim beberapa waktu lalu.
Staf yang berpose bersama Sulkarnain mengenakan baju kaos bergambar Abdul Azis yang nota bene adalah calon Bupati petahana.
Dan oleh pihak Bawaslu Koltim telah meneruskan dugaan ketidaknetralan Kapus Tinondo tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akan tetapi, hingga sekarang rekomendasinya belum ada.
Ari Sismanto mengatakan, sampai dengan hari ini rekomendasi dari BKN atas dugaan pelanggaran Kapus Tinondo sebagai ASN belum ada atau belum sampai ditangannya. Semua sementara dalam proses dan menunggu waktu.
"Manakala nantinya sudah ada keputusan atau rekomendasi dari BKN, maka akan ditindak secara tegas. Kita akan jalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apapun hasil rekomendasi dari BKN saya akan laksanakan dengan tegas. Saya tidak pandang bulu, siapa pun dia,"tegas Ari Sismanto
Ditanya mengenai apakah Kapus Tinondo berpotensi untuk dinonaktifkan dari jabatannya ketika keputusan BKN ada, Pjs Bupati Ari Sismanto menyatakan sangat berpotensi. Tergantung segi pelanggaran yang dilakukan.
"Kan di aturan sudah jelas, pelanggaran disiplin ada ringan, sedang, ada sanksi berat sampai pada pemecatan bahkan. Jadi nanti kita tunggu saja rekomendasi dari BKN. Karena Kapus Tinondo ada beberapa hal laporannya yang masuk termasuk kaitannya dengan medsos juga. Dan ini juga sudah diklarifikasi,sudah diminta keterangannya juga," pungkasnya. (*)