Ini Fakta-faktanya Terkait Pemeriksaan Mendes PDTT di Periksa Polda Jatim Print Friendly and PDF


CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Ini Fakta-faktanya Terkait Pemeriksaan Mendes PDTT di Periksa Polda Jatim

, أغسطس 10, 2024

 


Surabaya - Polda Jawa Timur memeriksa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Mendes PDTT diperiksa terkait pelaporan kasus pencemaran nama baik atau berita bohong.

Pemeriksaannya dilakukan pada, Jumat (9 Agustus 2024). Ini fakta-faktanya:

1. Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Lukman Edy

Abdul Halim Iskandar yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa Polda Jatim untuk melengkapi laporannya terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan Lukman Edy.

Lukman Edy diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong.

2. Bawa Alat Bukti

Abdul Halim Iskandar datang ke Polda Jawa Timur dengan membawa semua alat bukti untuk melengkapi laporannya. 

“Kami membawa semua alat bukti untuk melengkapi laporan,” ucap Abdul Halim di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya.

3. Lukman Edy Belum Minta Maaf

Kakak kandung Cak Imin ini mengaku pelaporannya ini setelah banyaknya orang yang mendatangi DPW PKB Jatim mempertanyakan pengelolaan transparansi anggaran, usai pernyataan Lukman Edy. Hingga saat ini, Lukman Edy juga belum meminta maaf.

“Sampai saat ini DPW PKB Jatim mengaku belum menerima permintaan maaf dari Lukman Edy,” terangnya.

4. Dana Banpol Sesuai Peruntukan

Abul Halim menyampaikan, semua penggunaan dana bantuan politik (banpol) yang diberikan oleh pemerintah telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah dibuatkan pula pelaporan pertanggungjawabannya.

“Semua sudah kita laporan pertanggungjawabannya,” ungkapnya.

Terpisah, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon membenarkan, pihaknya memeriksa Gus Halim sebagai saksi pelapor atas dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.

Namun, upaya hukum tersebut masih berstatus aduan masyarakat. Sehingga pihaknya masih harus menelaah dan mendalami aduan tersebut untuk nantinya ditingkatkan menjadi laporan polisi, di kemudian hari.

"Masih surat pengaduan masyarakat (Dumas)," pungkas Charles. (*)



Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diperiksa di Polda Jatim, Mendes PDTT Gus Halim Mengaku Sakt Hati dengan Pernyataan Lukman Edy, https://surabaya.tribunnews.com/2024/08/09/diperiksa-di-polda-jatim-mendes-pdtt-gus-halim-mengaku-sakt-hati-dengan-pernyataan-lukman-edy?page=2.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur

TerPopuler