![]() |
Seorang pekerja di lokasi gudang milik Alwan melecehkan profesi wartawan dengan menyodorkan amplop berisi uang |
Kab. Gresik - Berawal informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di oplos dengan minyak gunung Wonocolo Kecamatan Kedewan Kab. Bojonegoro, awak media mendatangi gudang milik pelaku yang dikenal degan nama Alwan di Jl. Segoro Madu 2 Desa Karangkering Kecamatan Kebomas Kab Gresik - Jatim.
Saat awak media datang ke lokasi tersebut dengan harapan akan konfirmasi kepada pemilik, salah seorang pekerja di lokasi gudang milik Alwan malah melecehkan profesi wartawan dengan menyodorkan amplop berisi uang.
"Pak Alwan lama tidak kesini, jangan foto-foto," ucap salah seorang pekerja sambil menyodorkan amplop yang diduga berisi uang, Kamis (22/8/2024).
Pantauan awak media, di gudang tersebut tampak puluhan truk tangki BBM jenis Solar kapasitas 5.000 liter (5 ton) berwarna biru putih berjajar, dan sering melintas di Jalan Raya Gresik-Lamongan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
"Truk tangki dari garasi di Segoromadu 2 Desa Karangkering Kecamatan Kebomas, Gresik. Setelah dari gudang tersebut akan membawa minyak ilegal yang telah diduga di oplos dengan solar dari SPBU dikirim ke kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik," ujar warga, (22/8/2024).
Masih menurut warga, diduga pemilik gudang BBM ilegal itu merupakan orang kuat yang memiliki bekingan, buktinya hingga kini aktivitas tersebut tetap aman.
Diketahui, BBM resmi yang diangkut dari depo milik Pertamina dipastikan ada manifesnya atau dokumen asal barang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menyebutkan, bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara yang penguasaannya oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang.
Alwan saat dikonfirmasi awak media selalu memblokir no WhatsApp awak media, sedangkan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si saat dilapori awak media terkait aktivitas tersebut belum memberikan statementnya. (Tim)