KPK Sita Toyota Alphard Terkait Kasus Korupsi LPEI dari Anggota DPR Print Friendly and PDF


CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

KPK Sita Toyota Alphard Terkait Kasus Korupsi LPEI dari Anggota DPR

, Juli 31, 2025

 


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Kali ini, satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard tahun 2023 disita dari penguasaan seorang anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada hari ini.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Mobil tersebut diketahui terdaftar atas nama perusahaan milik salah satu tersangka dalam kasus ini, PT SMJL.

Meski demikian, saat ditemukan oleh tim penyidik KPK, kendaraan tersebut berada dalam penguasaan seorang anggota dewan.

"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI," ungkap Budi.

KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut kaitan antara anggota DPR tersebut dengan mobil yang disita.

Namun, hingga saat ini, KPK masih merahasiakan identitas anggota DPR yang dimaksud.

"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," sebut Budi. (*)





TerPopuler